Qodari Ingatkan: Tidak Semua Rencana RKP Bisa Langsung Direalisasikan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 24 September 2025 06:28 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 243 kali ditampilkan

JAKARTA - TERKININEWS.COM - Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) masih belum jelas meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni lalu.

Dalam lampiran regulasi tersebut, salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat adalah kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

Namun hingga Senin (22/9), Kementerian PAN-RB memastikan belum ada pembahasan terkait realisasi kebijakan tersebut. Kepala Biro Data, Akuntabilitas, Kinerja, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, M. Averrouce, menegaskan Perpres 79/2025 tidak memuat ketentuan langsung tentang kenaikan gaji ASN.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), M. Qodari, mengakui rencana kenaikan memang tercantum dalam lampiran Perpres, tetapi realisasinya bergantung pada kemampuan fiskal negara. Apalagi, gaji ASN baru saja naik tahun lalu melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Hitungan kasar menunjukkan, anggaran untuk menggaji 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun. Jika gaji kembali dinaikkan 8 persen seperti 2024, dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun, belum termasuk tunjangan dan THR.

“Diperlukan perhitungan ulang kondisi keuangan negara sebelum keputusan kenaikan gaji ASN bisa dijalankan,” ujar Qodari.