Kades Maraya Diduga Hina Wartawan Lewat Pesan Suara WhatsApp

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 6 Oktober 2025 16:59 WIB dengan kategori Banten Daerah dan sudah 460 kali ditampilkan

BANTEN - TERKININEWS.COM -  Sikap seorang pejabat publik berinisial AP, yang merupakan Kepala Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menuai kecaman setelah diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan. Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi merugikan nama baik sejumlah pihak. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2025.

Kejadian bermula dari kritik warga terhadap proyek pembangunan jalan paving block di Desa Maraya yang diduga dikerjakan asal jadi (ASJAD). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Menanggapi kritik tersebut, AP diduga mengirimkan pesan suara kepada seseorang yang enggan disebutkan namanya. Dalam rekaman yang beredar, terdengar ucapan bernada kasar dan tidak pantas yang diduga berasal dari Kepala Desa Maraya tersebut.

Dalam potongan suara yang beredar, terdengar kalimat berbahasa daerah yang jika diterjemahkan berbunyi:

“Si Ahmad dan si eta habis saya caci maki. Karena tidak suka dengan BPD, malah menulis tentang jalan. Dia itu beloon. Akhirnya minta maaf kepada saya,” ujar suara dalam rekaman itu.

Menanggapi hal ini, M.E, selaku Ketua Biro Media TerkiniNews.com Wilayah Banten, mengecam sikap Kepala Desa Maraya. Ia menilai tindakan AP sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang yang tidak sejalan dengan tugas kepala desa untuk melayani, membangun, dan menyejahterakan masyarakat.

“Bahasa yang dilontarkan oleh oknum kepala desa tersebut jelas memicu ketersinggungan insan pers dan dapat mencoreng citra pejabat publik,” ujar M.E.

Ucapan tersebut juga dinilai merugikan nama baik Ahmad, seorang tokoh pemuda dari Kampung Kumpai, Desa Cikarang, Kecamatan Muncang. Ahmad disebut memiliki niat baik untuk menjaga agar informasi negatif tidak berkembang di masyarakat, namun justru mendapat balasan ucapan yang dianggap fitnah dan melecehkan.

Insiden ini dinilai melukai harga diri wartawan sekaligus mencederai etika pejabat publik. Selain itu, pernyataan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk ancaman terhadap wartawan.

Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum Polres Lebak dan Polda Banten diminta untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan transparan.

(Tim Biro Banten)