Suara Nelayan Nongsa Tenggelam di Balik Kewenangan BP Batam
FEATURE - TERKININEWS.COM - Di pesisir Nongsa, Batam, suara ombak sudah tak lagi membawa harapan seperti dulu. Nelayan yang biasanya pulang dengan perahu penuh tangkapan, kini harus rela membawa jaring kosong setelah menempuh perjalanan lebih jauh ke tengah laut. Sugito, nelayan asal Batu Besar, mengenang masa lalu dengan getir. “Dulu sekali melaut bisa dapat satu sampai dua karung ikan. Sekarang, kami harus melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar dua kali lipat, tapi hasilnya justru berkurang,” keluhnya.
Sejak dua tahun terakhir, aktivitas reklamasi dan penimbunan pantai oleh PT Blue Steel Industries (PT BSI) telah mengubah wajah laut Nongsa. Terumbu karang yang dulu menjadi rumah ikan kini terkubur lumpur, mangrove tergantikan timbunan pasir, dan lebih dari 240 nelayan terpaksa menanggung kerugian yang tak kunjung mendapat solusi.
Ironisnya, upaya penegakan hukum yang sempat dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri justru terhenti. DLHK sempat menyegel aktivitas PT BSI karena tidak memiliki Persetujuan Lingkungan. Bahkan, Gubernur Kepri telah mengeluarkan sanksi administrasi resmi pada Maret 2025. Namun, sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 terbit, kewenangan pengawasan beralih ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sejak itu, aktivitas PT BSI kembali bergulir, seolah tak tersentuh. Para nelayan menyebut kondisi ini sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab. Muhammad Idris, Ketua Pokmaswas Laut Biru, menegaskan bahwa reklamasi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir. “Rumah-rumah ikan sudah tertimbun lumpur. Sosialisasi atau kontribusi dari perusahaan juga tidak pernah ada,” ujarnya.
Dari sisi aktivis lingkungan, suara lantang datang dari Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI). Ia menilai PT BSI telah berulang kali mengabaikan aturan. “Sudah dua kali disegel, tapi aktivitasnya tetap berlanjut. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya. ABI bahkan menduga kuat bahwa aktivitas tersebut melanggar UU Perlindungan Lingkungan Hidup serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Di tengah kebisuan BP Batam yang belum memberikan keterangan resmi, nelayan Kampung Panau dan Batu Besar terus bergulat dengan kenyataan pahit. Laut yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi ruang ketidakpastian. Sementara itu, anak-anak nelayan hanya bisa menatap perahu ayah mereka yang pulang dengan jaring kosong.
Bagi masyarakat pesisir Nongsa, reklamasi bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan tragedi ekologis dan sosial yang menggerus harapan. Mereka kini menunggu—apakah suara mereka akan didengar, atau terus tenggelam di balik tumpukan pasir reklamasi.

