DPRD Kota Tegal Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Seluruh Fraksi Berikan Dukungan Penuh

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 7 Oktober 2025 11:40 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 331 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, pada Senin (6/10) pagi.
 
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah, Agus Dwi Sulistyantono, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
 
Sugiyono, sebagai juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda. Dalam laporannya, Sugiyono menekankan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
 
Seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyampaikan pendapat akhir yang menunjukkan dukungan bulat terhadap Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicara Mochamad Ali Mashuri, menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya.
 
“Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini memiliki nilai strategis dalam pengelolaan keuangan daerah dan kemandirian fiskal Pemerintah Kota Tegal. Pajak dan retribusi bukan hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan serta wujud keadilan sosial-ekonomi,” kata Ali Mashuri.
 
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan DPRD dan Pemerintah Kota Tegal dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. Penetapan Perda ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi fiskal yang berkelanjutan di tingkat lokal.
 
Sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, berita acara persetujuan bersama ditandatangani di akhir rapat.(Sholeh).