Terungkap Ayah Kandung Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik Ipar di Kubu Raya
KUBURAYA - TERKININEWS.COM - Kasus penemuan bayi laki-laki yang dibuang di kebun kelapa di Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, akhirnya terungkap. Polisi menyatakan bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ayah kandungnya sendiri, RN (32), hasil dari hubungan terlarang dengan AM (19), yang juga merupakan adik iparnya.
Kronologi kasus dimulai ketika warga menemukan bayi dalam kondisi hidup pada Rabu, 1 Oktober 2025. Bayi itu masih menyisakan tali pusar dan dibungkus kain, kemudian dibawa ke Puskesmas Padang Tikar untuk perawatan awal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AM telah melahirkan di rumahnya dengan bantuan dukun beranak, kemudian bayi tersebut dibuang ke kebun kelapa yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya. RN dan AM kemudian diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses selanjutnya.
RN mengaku bahwa hubungan terlarang itu dilakukan secara diam-diam selama beberapa waktu, dan saat kehamilan AM diketahui, mereka khawatir aib akan terbongkar oleh keluarga. Untuk menutupi hal tersebut, bayi itu dibuang.
Saat ini bayi tersebut dirawat intensif di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Kubu Raya dalam kondisi stabil. Sementara itu, penyidik Polres Kubu Raya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RN dan AM serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani tegas sesuai ketentuan hukum, dan motif atau kemungkinan keterlibatan pihak lain juga akan didalami secara serius./kzn