Batam Masuk Zona Hijau Transparansi Informasi, Pemko Genjot Integrasi Kanal Aduan
BATAM - TERKININEWS.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik serta tata kelola penyelesaian sengketa informasi publik, Senin (3/11/2025) di Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam.
Kegiatan dipimpin Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan, S.STP., M.Si, dan dihadiri jajaran Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan perangkat daerah Pemko Batam.
Rudi menyampaikan, Pemko Batam saat ini sudah masuk zona hijau dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik versi Ombudsman RI. Namun komitmen transparansi tetap harus diperkuat melalui koordinasi antar OPD dan memastikan seluruh kanal informasi dan pengaduan berjalan efektif. Diantaranya SP4N-LAPOR!, Hallo Batam hingga NTPD 112.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri, Alfian Zainal, menjelaskan Batam merupakan daerah dengan dinamika sengketa informasi paling tinggi di Kepri, terutama terkait isu lahan. Ia mengingatkan bahwa informasi soal lahan pada dasarnya terbuka, kecuali memuat rahasia negara, rahasia bisnis, atau data pribadi. Setiap OPD juga diimbau menertibkan penggunaan email dan memastikan permohonan informasi memakai alamat resmi.
Dalam diskusi, juga diterangkan bahwa dokumen kontrak proyek termasuk kategori rahasia bisnis, sehingga tidak wajib dibuka untuk umum, kecuali pihak yang ikut tender dengan ketentuan tertentu. Sementara permohonan informasi yang datang dari LSM tetap bisa dilayani sepanjang memenuhi kepentingan publik dan merujuk pada data yang sudah diaudit BPK.
FGD menghasilkan beberapa poin penguatan tata kelola informasi, antara lain memastikan kanal PPID tetap aktif, penertiban email dinas, optimalisasi website OPD, hingga penyusunan SOP yang seragam. Rudi berharap Batam dapat menjadi role model keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri.

