Tokoh Masyarakat Tegal Seret Pejabat dan Pengusaha ke Kejaksaan, Ada Apa Dengan Retribusi Parkir RSUD Kardinah 

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 5 November 2025 19:41 WIB dengan kategori Hukum Dan Kriminal Kota Tegal Tegal dan sudah 545 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Warga Kota Tegal lagi ramai bahas soal laporan dugaan korupsi yang dilayangkan seorang tokoh masyarakat, H. Suprianto, ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, hari Rabu (5/11/2025). 

Laporan ini nyangkut soal duit parkir dan menyeret nama seorang pejabat Pemkot Tegal (inisialnya AST, yang dulunya pernah jadi direktur di RSUD Kardinah tahun 2022) dan seorang pengusaha swasta (inisialnya IR).
 
Menurut H. Suprianto, dua orang ini diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum yang bikin rugi keuangan daerah sejak 1 Maret 2022. Modusnya? Diduga "main mata" dalam pengelolaan duit parkir. 
 
"Kami punya bukti kuat, dokumennya lengkap. Cukup lah untuk jadi dasar laporan dari masyarakat," tegasnya kepada wartawan.
 
Dalam laporannya (nomor registrasinya 03/Dumas/RSUD Kardinah/X1/2025), H. Suprianto mengungkapkan beberapa hal yang dianggapnya janggal. Yang paling penting adalah soal status hukum CV Curtina Prasara. 

Katanya, CV ini bermasalah karena baru terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 14 Juni 2022. Padahal, perjanjian kerja sama (PKS) dengan RSUD Kardinah sudah diteken duluan, yaitu sejak 1 Maret 2022!
 
"Ini kan aneh. Gimana ceritanya perjanjian bisa sah kalau badan hukumnya saja belum ada?" tanya H. Suprianto.
 
Nggak cuma itu, H. Suprianto juga menyoroti soal hukum perdata. Dia menjelaskan bahwa Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah pihak-pihak yang terlibat harus cakap atau punya wewenang untuk membuat perjanjian. 

Nah, karena CV Curtina Prasara saat itu belum sah sebagai badan hukum, maka dianggap tidak memenuhi syarat tersebut. Akibatnya, PKS ini bisa batal demi hukum.
 
H. Suprianto juga menyinggung soal wewenang Direktur RSUD Kardinah sebagai Pengguna Anggaran. Menurutnya, penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa yang belum sah itu sudah melampaui batas wewenang dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
 
H. Suprianto menduga kuat ada indikasi korupsi dan pemberian hadiah (gratifikasi) dalam proses penunjukan atau pelaksanaan kerja sama ini. Ia bahkan menyebut adanya potensi pelanggaran terhadap undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi.
 
Dari hasil penyelidikannya, H. Suprianto memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
 
Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tegal, Yendri Aidil Fiftah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera mempelajarinya.
 
"Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat detail surat dan isi laporannya," jelas Yendri.
 
Yendri juga menjelaskan perbedaan tugas antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Tegal. 

Datun bertugas mendampingi Pemkot dalam masalah hukum perdata, sedangkan Pidsus bertugas menangani kasus-kasus korupsi.
 
Kasus ini menjadi perhatian banyak orang karena melibatkan pejabat pemerintah dan potensi kerugian negara yang besar. Masyarakat Tegal berharap Kejaksaan Negeri Tegal bisa mengusut tuntas kasus ini secara cepat, terbuka, dan membawa pelaku yang bersalah ke pengadilan. (Sholeh).