Direktur CV. Curtina Prasara Apresiasi Kritik Masyarakat Tegal, Soroti Perbaikan Birokrasi Pemkot
TEGAL - TERKININEWS.COM - CV. Curtina Prasara secara resmi membantah tuduhan korupsi dan gratifikasi terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah, Kota Tegal. Bantahan ini disampaikan oleh kuasa hukum CV. Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Pawon Jiwan, Kota Tegal, Kamis (6/11/2025).
Kurniawan menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh H. Suprianto, SH, kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal didasarkan pada interpretasi hukum yang kurang tepat dan mengabaikan fakta-fakta yang ada.
"Kami memiliki bukti yang kuat untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami," tegas Kurniawan.
Ia juga menjelaskan bahwa CV. Curtina Prasara telah mengurus seluruh perizinan dan perubahan notaris sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Proses ini bahkan telah diverifikasi oleh tim lelang saat pendaftaran awal sebagai calon pengelola lahan parkir di RSUD Kardinah," jelasnya.
Terkait keabsahan perjanjian antara CV. Curtina Prasara dan RSUD Kardinah, Kurniawan menegaskan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak.
"Ketidakdaftaran CV di AHU pada saat penandatanganan tidak serta merta membatalkan perjanjian tersebut, karena yang terpenting adalah adanya kesepakatan dan itikad baik dari kedua belah pihak," tegasnya.
Kurniawan juga menepis tuduhan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah. Tuduhan korupsi dan gratifikasi sangat tidak berdasar dan merugikan nama baik klien kami," ujarnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berwenang.
"Namun, kami juga meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan," imbuhnya.
Kurniawan juga menyoroti adanya laporan yang sama yang telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota pada Unit Tipikor.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif pelaporan ganda dan potensi penyalahgunaan wewenang," sorotnya.
"Saat ini, perkara ini tengah berada dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI. Kami mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kurniawan.
"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang," pungkasnya.
"Kami akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak klien kami dan menjaga nama baik perusahaan," tutup Kurniawan.
Sementara itu, Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah, mengapresiasi perhatian serta langkah kritis masyarakat Kota Tegal terkait kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot).
Ia menekankan bahwa kritisisme ini menjadi momentum untuk perbaikan birokrasi di lingkungan Pemkot Tegal.
"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Suprianto dan kawan-kawan. Mereka adalah contoh nyata masyarakat Kota Tegal yang aktif dan kritis," kata Indra Romansyah.
Ia berharap, kritisisme ini membawa dampak positif bagi perbaikan Kota Tegal.
Menurut Romansyah, ketelitian dan kejelian penting bagi pelaku usaha yang bermitra dengan Pemkot Tegal. Ia menyayangkan jika masalah administrasi yang kurang tertib hanya terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Tegal, yang secara tidak langsung menunjukkan potensi permasalahan administrasi. Jangan sampai pengusaha yang dirugikan seperti kami," imbuhnya.
CV. Curtina Prasara menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya membuka diri untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait jika diperlukan.
CV. Curtina Prasara juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama yang berkaitan dengan tuduhan serius seperti korupsi dan gratifikasi.
Pihaknya berharap agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi kebenarannya. (Sholeh).

