TPA Bokong Semar Diresmikan, Kota Tegal Tinggalkan Metode Open Dumping
KOTA TEGAL - TERKININEWS.COM - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar pada Selasa (11/11/2025). Lokasi TPA baru ini berada di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Peresmian ini menandai era baru pengelolaan sampah di Kota Tegal dengan sistem yang lebih ramah lingkungan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar lingkungan. TPA Bokong Semar hadir sebagai solusi pengganti TPA Muarareja, dengan meninggalkan metode open dumping dan beralih ke sanitary landfill berkonsep green eco landfill.
"Kami berharap TPA Bokong Semar dapat meminimalisir pencemaran air, tanah, dan udara," ujar Dedy Yon.
Ia menjelaskan bahwa dari total 14 hektare lahan, saat ini baru dua hektare yang dibangun dan akan dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Volume sampah harian di Kota Tegal saat ini mencapai 150 ton, seiring dengan pertumbuhan industri dan usaha rumahan. Oleh karena itu, TPA Bokong Semar diharapkan dapat menampung residu hasil pengolahan sampah dari hulu secara optimal.
Dedy Yon juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat RW. Dari 168 RW, 166 di antaranya telah memiliki bank sampah, dan sisanya ditargetkan selesai sebelum akhir tahun. Selain itu, setiap kelurahan telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari permukiman hingga tempat usaha dan lembaga pendidikan, untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan respons terhadap peningkatan kebutuhan layanan persampahan dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait TPA Muarareja.
"TPA Muarareja sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping. Kami wajib menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025," jelas Yuli.
Ia menambahkan bahwa seluruh diktum yang ditetapkan KLHK telah ditindaklanjuti tepat waktu, bahkan lebih cepat dari target. Penutupan TPA Muarareja yang semula dijadwalkan pada 5 Desember 2025 berhasil diselesaikan pada 13 November.
Mulai tahun 2026, Pemkot Tegal akan mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap. Sistem ini akan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga hanya residu akhir yang dibuang ke TPA.
Lahan eks TPA Muarareja akan dikonservasi dan distabilisasi untuk dijadikan kawasan hijau atau taman kota tematik sebagai simbol keanekaragaman hayati dan kebanggaan Kota Tegal. (Sholeh)



