Menuju Energi Bersih: PSEL Denpasar Raya Resmi Masuk Proyek Nasional
BALI TERKININEWS.COM - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta meninjau lahan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Sabtu (15/11). Peninjauan ini turut melibatkan tokoh masyarakat dan prajuru adat Banjar Pesanggaran untuk memastikan kesiapan sekaligus dukungan masyarakat sekitar.
Lahan seluas kurang lebih 6 hektare yang berada di area Pelindo, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan PSEL yang masuk dalam program prioritas nasional. Pemerintah Kota Denpasar bersama Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pelindo sebelumnya telah menandatangani kesepakatan kerja sama sebagai dasar pemanfaatan lahan tersebut.
Wali Kota Jaya Negara menjelaskan bahwa Denpasar ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh daerah prioritas pembangunan PSEL tahap pertama oleh Pemerintah Pusat. Menindaklanjuti penunjukan tersebut, pemerintah daerah bergerak cepat memetakan lokasi yang memenuhi syarat minimal luas lahan 5 hektare.
“Lahan 6 hektare ini merupakan lokasi paling memungkinkan dan telah memenuhi seluruh persyaratan. Kami telah menandatangani MoU dengan Gubernur serta menyatakan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” ujar Jaya Negara.
Ia menekankan bahwa pembangunan PSEL merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan pengelolaan sampah di wilayah perkotaan, terutama Denpasar yang terus berkembang sebagai pusat pariwisata dan ekonomi. Selain mengatasi tumpukan sampah, PSEL juga diharapkan menjadi bagian penting dari upaya transisi menuju energi bersih.
“PSEL tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga menghadirkan manfaat energi bagi masyarakat. Kami berkomitmen mempercepat proses perencanaan agar fasilitas ini segera memberikan dampak nyata,” tegasnya.
Sebagai informasi, tujuh daerah yang menjadi prioritas pembangunan PSEL tahap pertama adalah Denpasar Raya, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya. Seluruhnya diberikan waktu pengerjaan sekitar 1 tahun 8 bulan hingga maksimal 2 tahun sejak penetapan.

