Pemkab Tegal Beri Kepastian Status: 3.962 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
TEGAL - TERKININEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tegal mengambil langkah signifikan dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan mengangkat 3.962 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi strategis untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal, sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal, Rabu (3 Desember 2025). Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, secara langsung menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan tenaga honorer.
Dalam sambutannya, Bupati Ischak menekankan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan apresiasi atas kontribusi tenaga non-ASN selama ini.
Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu ini adalah upaya pemerintah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Dengan skema paruh waktu, kita dapat mengoptimalkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran secara penuh," ujar Bupati Ischak.
Bupati Ischak juga berpesan kepada seluruh PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia mengingatkan agar ASN tidak bergaya hidup mewah dan selalu mengutamakan kepentingan umum.
Agus Kuntoro, seorang penerima SK PPPK paruh waktu yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai tenaga harian lepas, mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas pengakuan status kepegawaian ini.
"Alhamdulillah, perjuangan kami selama ini akhirnya terwujud. Ini adalah hari yang sangat kami tunggu," katanya.
Dari total 3.966 usulan, sebanyak 3.965 orang disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, satu orang dibatalkan karena putus kontrak atau sudah tidak aktif bekerja.
Sementara itu, sekitar 200 orang tidak dapat diangkat karena sebelumnya mendaftar CPNS, namun sebagian besar dari mereka adalah pegawai BLUD sehingga tidak terkendala dalam tugas kedinasan.(Sholeh).




