Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Adik Eks Mentan Ajukan Praperadilan 

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 16 Desember 2025 13:51 WIB dengan kategori Daerah Hukum Hukum Dan Kriminal Makassar dan sudah 551 kali ditampilkan

MAKASSAR - TERKININEWS.COM Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan sidang Perdana Praperadilan perkara Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks dengan pemohon Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi sebagai  dan termohon Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Gugatan yang dilayangkan termohon Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi tersebut terkait     Sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Sementara itu Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine yang dihubungi awak Media Selasa (16/12/2025) membenarkan pihaknya telah mengagendakan sidang Praperadilan tersebut dengan Pembacaan Permohonan Prapid. 

"Iyye pak memang benar sesuai jadwal persidangan di SIPP hari ini mulai digelar Sidang Pra.Pid No.48, Berdasarkan info Hakim a quo, hari ini tetap jadi Sidang dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pra.Pid," Katanya saat dihubungi melalui via telepone. 

Kata dia, pihaknya saat ini masih menunggu kehadiran dari pihak termohon Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. 

"Tetapi masih menunggu Termohon Ditreskrimum Polda Sulsel Belum datang, Karena Termohon belum datang maka sidang belum bisa digelar, karena masih menunggu Termohon," tuturnya. (*)