GWI Kalbar Tegaskan Independensi Organisasi, Bantah Tuduhan Konflik Kepentingan Pengangkatan Penasehat
KALBAR - TERKININEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat secara resmi membantah pemberitaan yang menyudutkan organisasi terkait pengangkatan Abdul Razak (AR) sebagai penasehat GWI Kalbar. Pemberitaan tersebut dinilai keliru, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak memuat klarifikasi organisasi secara utuh.
Ketua DPD GWI Kalbar, Alfian, menegaskan bahwa pengangkatan penasehat organisasi tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, pengelolaan redaksi, maupun pengambilan kebijakan pemberitaan, sehingga tudingan hilangnya independensi organisasi adalah asumsi yang tidak berdasar.
“Penasehat bukan pengurus struktural dan tidak memiliki kewenangan dalam kerja jurnalistik, redaksi, atau advokasi pemberitaan. Fungsi penasehat murni bersifat konsultatif dan non-operasional,” tegas Alfian dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2025).
Status ASN Tidak Melanggar Aturan Organisasi
Menanggapi sorotan mengenai status Abdul Razak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, GWI Kalbar menegaskan bahwa tidak ada aturan internal organisasi yang melarang ASN menjadi penasehat non-struktural, sepanjang tidak menjalankan fungsi kewartawanan, tidak menulis berita, dan tidak terlibat dalam kerja redaksi.
“GWI membedakan secara tegas antara anggota aktif wartawan dengan penasehat. Saudara AR tidak menjalankan profesi wartawan, tidak memegang KTA wartawan aktif, dan tidak memiliki hak maupun kewajiban jurnalistik,” jelas Alfian.
Terkait penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), GWI Kalbar menyebut bahwa KTA bersifat administratif organisasi, bukan legitimasi profesi wartawan, dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan liputan, perlindungan hukum pers, maupun akses jurnalistik lainnya.
Tuduhan Upaya ‘Mencari Perlindungan’ Dinilai Tendensius
GWI Kalbar juga membantah keras insinuasi bahwa pengangkatan penasehat dimaksudkan sebagai upaya mencari perlindungan atas dugaan persoalan hukum yang dialamatkan kepada individu tertentu.
“GWI tidak pernah dan tidak akan menjadi alat perlindungan hukum bagi siapa pun. Organisasi ini berdiri untuk kepentingan profesi wartawan, bukan untuk membentengi individu dari proses hukum,” tegas Alfian.
Ia menilai narasi yang mengaitkan pengangkatan penasehat dengan isu dugaan penyalahgunaan kewenangan tanpa putusan hukum tetap sebagai bentuk penggiringan opini yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
GWI Kalbar Buka Ruang Klarifikasi dan Dialog Terbuka
GWI Kalbar menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa memuat pernyataan resmi organisasi secara proporsional, meskipun ruang konfirmasi disebutkan terbuka. Menurut Alfian, klarifikasi seharusnya menjadi bagian utama dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan stigma dan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik, namun harus berbasis data, aturan, dan konfirmasi yang berimbang. Pers seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi, GWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak mencampuradukkan kepentingan organisasi dengan kepentingan politik maupun birokrasi.
Penegasan Akhir
GWI Kalbar meminta publik agar tidak menarik kesimpulan sepihak dari pemberitaan yang belum diverifikasi secara menyeluruh. Organisasi menegaskan bahwa seluruh kebijakan internal dijalankan sesuai AD/ART dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Independensi pers bukan ditentukan oleh persepsi, tetapi oleh praktik jurnalistik yang profesional dan beretika. Itu prinsip yang terus kami jaga,” pungkas Alfian./kzn

