Kelangkaan LPG Subsidi di Sintang Berpotensi Langgar UU Migas

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 18 Desember 2025 10:56 WIB dengan kategori Daerah Sintang dan sudah 530 kali ditampilkan

SINTANG -TERKININEWS.COM - Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Sintang semakin meresahkan masyarakat. Selain sulit diperoleh, harga gas melon di sejumlah pengecer dilaporkan melonjak hingga Rp45.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Sintang, Dimyatillah, SE, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, kelangkaan LPG 3 kilogram tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan pasokan, tetapi juga berpotensi terjadi penyimpangan dalam rantai distribusi gas subsidi.

“Pertanyaannya jelas, apakah suplai yang kurang atau justru ada gas subsidi yang dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. Jika ini benar terjadi, maka jelas melanggar hukum,” ujar Dimyatillah, Jumat (…).

Ia menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang pendistribusiannya telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

Lebih lanjut, Dimyatillah mengingatkan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Menurutnya, ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku langsung, tetapi juga dapat menjerat pihak-pihak yang dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk oknum agen maupun pangkalan yang tidak menjalankan ketentuan distribusi sesuai aturan.

“Ancaman hukuman sudah sangat jelas. Jadi tidak ada alasan untuk bermain-main dengan barang subsidi negara. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, GWI Sintang meminta Pertamina, Pemerintah Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Sintang.

Dimyatillah juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk melaporkan apabila menemukan praktik penimbunan, permainan harga, maupun penjualan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

“Jika ada kecurangan dan masyarakat dirugikan, maka langkah hukum adalah hak yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram di Kabupaten Sintang.