Polres Tegal Terbitkan Aturan Lalu Lintas Angkutan Barang untuk Natal 2025 – Tahun Baru 2026
TEGAL - TERKININEWS.COM - Untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas pada saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas telah mengeluarkan pengaturan lalu lintas jalan dan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tegal.
Aturan ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyebaran Angkutan Natal 2025 – Tahun Baru 2026, dengan tujuan utama menjaga kemudahan perjalanan dan meningkatkan keamanan pengguna jalan selama libur akhir tahun.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pembatasan diterapkan di beberapa ruas jalan nasional di Kabupaten Tegal, antara lain Jalan Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Jalan Nasional Tegal–Purwokerto, serta Jalan Nasional Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak, saat di halaman Mapolres Tegal Kamis (18/12/2025).
“Pembatasan akan berlangsung pada tanggal 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, dan 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan bahwa angkutan yang membawa barang esensial seperti bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, perlengkapan penanggulangan bencana, dan bahan pokok masyarakat tetap diizinkan beroperasi. Namun, kendaraan tersebut wajib melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, yang dipasang di kaca depan sebelah kiri.
Kasat Lantas juga mengingatkan perusahaan dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi tata cara muat, tidak melebihi beban atau dimensi kendaraan, serta mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku.
Diharapkan dengan aturan ini, arus mudik dan balik Natal 2025 – Tahun Baru 2026 di Kabupaten Tegal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.(Sholeh).

