Akhirnya Resmi, 45 Pasangan di Kabupaten Tegal Selesaikan Status Pernikahan Lewat Isbat Nikah Terpadu
TEGAL - TERKININEWS.COM - Sebanyak 45 pasangan mendapatkan pengakuan hukum resmi atas pernikahannya melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal pada Senin (29/12/2025). Acara ini menjadi momen bahagia bagi mereka yang sebelumnya menikah secara tidak tercatat resmi.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Tegal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kantor Kementerian Agama (KUA) Kabupaten Tegal.
Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi pasangan yang sebelumnya memiliki status perkawinan siri atau belum terdaftar di instansi terkait untuk mendapatkan pengesahan hukum yang sah.
Akhmad Jafar, Ketua LKKNU Kabupaten Tegal, menjelaskan bahwa peserta mendapatkan layanan lengkap dalam satu kesempatan.
“Selain penetapan status perkawinan dari Pengadilan Agama, mereka juga langsung menerima buku nikah dari KUA dan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dari Dukcapil,” ujarnya.
Proses seleksi peserta dilakukan selama dua bulan dengan standar yang ketat. Dari total 151 pasangan yang mendaftar, hanya 45 pasangan yang memenuhi syarat.
Mereka berasal dari delapan kecamatan, dengan jumlah terbanyak dari Kecamatan Bumijawa (20 pasangan) dan Kecamatan Jatinegara (11 pasangan).
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa pernikahan memiliki nilai mulia dalam ajaran Islam sebagai sarana menjaga agama, keturunan, jiwa, dan harta.
“Meskipun sah menurut syariat, pernikahan yang belum tercatat resmi tidak memiliki kekuatan hukum penuh dalam tatanan negara. Dengan adanya isbat nikah ini, hak-hak keluarga seperti waris, nafkah, dan akta kelahiran anak dapat terjamin,” jelasnya.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Supana menegaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum Islam. “Selama rukun dan syarat nikah terpenuhi serta tidak ada halangan syar’i, permohonan isbat akan disetujui. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan, termasuk dalam pengurusan administrasi seperti paspor atau pendaftaran ibadah haji,” ucapnya.
Muhammad Akmal Fauzan Ali (21) dan Yuni Ogi Noviana (21), salah satu pasangan peserta, mengaku merasa lega setelah mendapatkan status resmi.
“Alhamdulillah, sekarang semua dokumen ada – buku nikah, KK, dan akta anak. Kalau harus mengurus sendiri pasti ribet dan butuh biaya, tapi di sini semuanya gratis dan selesai sekaligus,” katanya dengan senang.
Pasangan lain, Miftahhudin (43) dan Wasilah (30), juga mengapresiasi kegiatan ini. “Bantuannya sangat besar bagi masyarakat. Sekarang kami sudah resmi dan berharap bisa membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar Miftahhudin.
Acara ditutup dengan penyerahan buku nikah dan dokumen administrasi, serta pemberian bibit tanaman mangga dan rambutan kepada lima perwakilan pasangan.
Hadiah tersebut menjadi simbol harapan bagi keluarga yang baru resmi untuk tumbuh kuat, sehat, dan berkelanjutan. (Sholeh).

