Polres Tegal Tangani Cepat Kasus 4 Orang Meninggal di Tol, Labfor: Positif Karbon Monoksida
TEGAL - TERKININEWS.COM - Kasus penemuan empat orang tewas di dalam kendaraan yang terparkir di pinggir Jalan Tol KM 284+800 arah Semarang, Desa Tarub, Kabupaten Tegal, pada Kamis (11/12/2025) mendapatkan penanganan cepat dan terstruktur dari Polres Tegal.
AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Tegal, menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan pertama dengan mendatangi lokasi dan menjalankan langkah-langkah penanganan sesuai standar prosedur, guna menjaga keamanan serta memastikan penyelidikan berjalan profesional dan terbuka.
“Kami selalu berkomitmen untuk menanggapi setiap informasi dari masyarakat dengan kecepatan optimal. Penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, dengan memperhatikan aspek humanis dan landasan bukti ilmiah,” jelas Kapolres, saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (30/12 2025).
Penanganan di lokasi dipimpin oleh IPDA Galih Adi Pranoto, S.H., M.M., dari Pamapta 2 Polres Tegal, dengan dukungan personel Patroli Jalan Raya (PJR), Reserse Kriminal, Tim Inafis, Perwira Pengawas, dan Polsek Tarub. Seluruh tahapan dilakukan dengan tepat waktu dan penuh empati.
Peristiwa dimulai sekitar pukul 01.00 WIB, ketika minibus Toyota Kijang Kapsul warna silver dengan plat nomor B 1973 KVA terlihat berhenti di KM 250. Petugas medis tol yang melakukan patroli menyarankan pengemudi untuk mendapatkan perawatan, namun penawaran tersebut ditolak setelah pengemudi menandatangani surat pernyataan dan memilih melanjutkan perjalanan.
Kendaraan yang sama kemudian ditemukan kembali berhenti di KM 284+800 sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas tol mencoba menghubungi penghuni kendaraan dengan mengetuk kaca, namun tidak mendapatkan tanggapan. Upaya berikutnya dilakukan pada pukul 08.04 WIB, namun tetap tidak terdeteksi tanda-tanda kehidupan, sehingga pihak tol segera menghubungi PJR dan Polres Tegal.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat orang telah meninggal dunia di dalam kendaraan. Korban terdiri dari dua laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki. Tim Inafis kemudian melakukan pengamanan TKP, olah lokasi, serta identifikasi awal sebelum korban dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk menentukan penyebab kematian secara akurat, Polres Tegal mengajukan permohonan pemeriksaan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Nomor Lab 3889/KTF/2025 dan dilakukan pada Kamis (18/12/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sampel yang diambil positif mengandung gas Karbon Monoksida (CO) – zat beracun hasil pembakaran bahan bakar yang tidak memiliki bau, warna, atau rasa sehingga sulit terdeteksi.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023, batas aman kadar CO di udara bebas adalah maksimal 10.000 µg/m³ (8,7 ppm) dalam 1 jam dan 4.000 µg/m³ (3,2 ppm) dalam 8 jam. Paparan kadar berlebih dapat menyebabkan gangguan kesehatan mulai dari sakit kepala dan sesak napas hingga penurunan kesadaran dan kematian.
Polres Tegal menegaskan akan terus menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik, berbasis pada kecepatan, profesionalisme, transparansi, dan nilai kemanusiaan, untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.(Sholeh).

