Diduga SPBU 44.533.05 Gembong Jadi Sumur Pengangsu Solar, APH dan SBM Pertamina Diminta Turun

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 21 Januari 2026 05:29 WIB dengan kategori Daerah Hukum Dan Kriminal dan sudah 415 kali ditampilkan

PURBALINGGA - TERKININEWS.COM - Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih marak di wilayah Jawa Tengah, Pasalnya awak media menemukan 2 unit Mobil Truk diduga kuat sudah dimodifikasi sedang ngangsu BBM subsidi jenis Solar di 

SPBU 44.533.05 Gembong Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, pada hari Selasa 20/1/2026 (malam).


Pantauan awak media saat melakukan investigasi, ditemukan ada 2 unit mobil Truk, warna kepala merah bak putih terpal orens dan warna kuning terpal biru sedang bersamaan ngisi Solar subsidi di SPBU 44.533.05 Gembong Kabupaten Purbalingga.  Biasanya para pengangsu menggunakan modus gonta ganti nopol dan barcode untuk mengelabuhi Pertamina, Polisi dan Masyarakat dalam melancarkan aksinya.


Hal itu menjadi pertanyaan publik, diduga kuat bahwa SPBU 44.533.05 Gembong Kabupaten Purbalingga jadi sumur para pengangsu solar dan diduga ada indikasi kerjasama dengan oknum pegawai atau operator SPBU tersebut.


Salah satu warga setempat yang tidak mau menyebutkan namwmya saat bertemu awak media menyampaikan, memang benar setiap hari saya sering melihat banyak mobil siluman gentayangan diduga ngangsu solar di SPBU 44.533.05 Gembong modusnya nopolnya sering gonta ganti,  "ungkap warga.


Masyarakat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Purbalingga segera turun menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena sudah jelas praktik ini sangat merugikan negara, "harapnya.


"Kami juga meminta kepada pihak SBM Pertamina segera bertindak, silahkan cek CCTV  30 hari kebelakang SPBU  
44.533.05 Gembong Purbalingga, jika terbukti berikan sanksi tegas agar bisa menjadikan efek jera bagi SPBU yang nakal, karena pelayanannya tidak sesuai SOP, "pungkasnya.


Perlu dicatat, bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Red