Anggota Komcad TNI AD Terjerat Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal
BALI - TERKININEWS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap latar belakang Akhmad Solleh Ricardo (33), pria asal Bandar Lampung yang ditangkap karena terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) ilegal di Denpasar, Bali. Akhmad diketahui telah tinggal di Bali selama kurang lebih dua tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa Akhmad awalnya datang ke Bali untuk mencari pekerjaan. Selama berada di Pulau Dewata, ia bekerja di salah satu perusahaan jasa pengamanan swasta.
“Yang bersangkutan sudah berada di Bali kurang lebih dua tahun. Awalnya datang ke Bali untuk mencari pekerjaan,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/1/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa Akhmad merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan status tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan senjata api yang diamankan dalam perkara ini.
Menurut Agus, Akhmad membeli senjata api tersebut dengan alasan untuk pengamanan diri dalam pekerjaannya. Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, ia kemudian berinisiatif menjual senjata api miliknya secara ilegal.
Rencana penjualan senpi itu akhirnya terendus aparat setelah adanya laporan dari masyarakat. Akhmad ditangkap oleh tim intel gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali sebelum transaksi senjata tersebut terjadi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu pucuk senjata api SIG Sauer, produk pabrikan ternama hasil kolaborasi industri persenjataan Swiss dan Jerman. Senjata tersebut diduga hendak dijual kepada pihak lain.
Saat ini, Akhmad ditahan di Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami aktivitas tersangka selama berada di Bali serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

