Dugaan Pungli Dana Desa, Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Ditarik ke Kejagung
PADANG LAWAS - TERKININEWS.COM - Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencoreng institusi penegak hukum. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan uang desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa meski ketiganya masih berstatus saksi, dugaan pelanggaran yang diselidiki tergolong serius dan berpotensi mencoreng marwah institusi kejaksaan.
“Masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Dugaan yang muncul terkait praktik meminta uang dari desa,” ujar Harli, Minggu (25/1/2026).
Adapun tiga jaksa yang dilaporkan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf intelijen bernama Zul Irfan. Kejati Sumut menegaskan bahwa Zul Irfan bukan pejabat pengelola barang bukti, melainkan staf yang turut disebut dalam laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan permintaan uang hingga Rp15 juta kepada masing-masing kepala desa. Meski ketiganya telah membantah tudingan tersebut saat pemeriksaan di Kejati Sumut, Kejaksaan Agung tetap mengambil alih penanganan kasus guna pendalaman lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah penarikan dan pemeriksaan ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas serta menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran internal.
“Tidak ada ruang aman bagi setiap bentuk penyimpangan, terlebih yang menyasar dana desa. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa toleransi,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan pengingat penting bahwa upaya penegakan hukum harus dimulai dari kebersihan aparat penegaknya sendiri.

