KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Hadiah hingga Rp1,5 Juta Tak Wajib Dilaporkan
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah batas nominal gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh aparat penyelenggara negara. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perkembangan ekonomi dan laju inflasi yang terus meningkat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, batas nilai hadiah yang boleh diterima dari pihak di luar instansi kini dinaikkan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Hadiah dengan nilai di atas batas tersebut tetap wajib dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, KPK juga menyesuaikan ketentuan gratifikasi antar sesama rekan kerja. Jika sebelumnya batas maksimal hadiah yang diperbolehkan sebesar Rp200 ribu per pemberian atau total Rp1 juta dalam satu tahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberian atau total Rp1,5 juta per tahun.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi saat ini, tanpa mengurangi komitmen KPK dalam pencegahan korupsi,” ujar Setyo Budiyanto.
Meski terjadi kenaikan batas nominal, KPK menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap harus dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara negara. Setiap hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tetap wajib dilaporkan, meskipun nilainya berada di bawah ambang batas.
KPK berharap perubahan aturan ini dapat memberikan kejelasan bagi aparatur negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan praktik gratifikasi yang berujung pada tindak pidana korupsi.

