Penyelundupan Arang Bakau Asal Kalbar Digagalkan, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
JAKARTA - TERKININEWS.COM - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, serta pihak terkait berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (21/1/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan hingga dilakukan pengamanan di Jakarta.
Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @gakkum_kehutanan, arang bakau tersebut dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 40 feet dan dikirim menggunakan kapal ICON JAMES II 13 dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan sekitar 74 ton arang bakau yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi kehutanan. Seluruh muatan tersebut diduga kuat berasal dari hasil penebangan mangrove ilegal di Kalimantan Barat.
Dalam rilis yang sama, Gakkum Kehutanan menyebutkan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Selain kerugian ekonomi, dampak ekologis yang ditimbulkan juga sangat serius. Produksi arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon mangrove dewasa.
Mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, melindungi pantai dari abrasi, meredam gelombang tinggi, serta menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut.
TNI AL bersama Kementerian Kehutanan melalui Gakkum Kehutanan dan BKSDA Jakarta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan hasil hutan, khususnya komoditas mangrove yang dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal.
“Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dwi Januanto, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, kerusakan mangrove dalam skala besar dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, intrusi air laut, dan gelombang tinggi. Jika rusak, dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi, termasuk menurunnya hasil perikanan serta meningkatnya risiko bencana pesisir,” pungkasnya.
Saat ini, dua kontainer 40 feet berisi sekitar 74 ton arang bakau telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut./Kzn



