Polisi Aniaya Penjual Es Gabus Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 29 Januari 2026 07:02 WIB dengan kategori Hukum Polri dan sudah 354 kali ditampilkan

JAKARTA - TERKININEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang es gabus di Jakarta Pusat terus berlanjut. Anggota kepolisian yang terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, hingga kini masih berlangsung dan belum rampung.

Aiptu Ikhwan diduga melakukan penganiayaan bersama seorang anggota TNI Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Heri. Keduanya menuduh seorang pedagang es keliling, Sudrajat (40), menjual es berbahan spons yang dinilai tidak layak konsumsi.

Berdasarkan informasi yang beredar, Sudrajat sempat ditahan dan mengalami tindakan kekerasan akibat tudingan tersebut. Padahal, setelah dilakukan uji laboratorium, es gabus yang dijual Sudrajat dinyatakan layak dikonsumsi. Es tersebut diketahui merupakan jajanan tradisional atau es jadul yang sudah lama dikenal masyarakat.

Atas insiden tersebut, pihak kepolisian dan TNI telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Namun demikian, Sudrajat mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat perlakuan yang diterimanya.

Kasus ini memicu perhatian publik dan sorotan luas di media sosial. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap warga sipil, terutama pelaku usaha kecil.