Dugaan Illegal Drilling dan Refnering Terendus di Kendal, Ancam Lingkungan dan Keselamatan Warga
KENDAL - TERKININEWS.COM - Awak media menemukan indikasi kuat adanya aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) yang diduga disertai praktik illegal refnering (pengolahan minyak mentah ilegal) di wilayah Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut disinyalir dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, awak media tidak menemukan pemilik, penanggung jawab, maupun koordinator kegiatan di lokasi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara tersembunyi dan terorganisir guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Illegal drilling merupakan kegiatan pengeboran atau pengambilan minyak bumi tanpa izin usaha hulu migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik ini umumnya memanfaatkan sumur tua atau sumur tidak aktif, lahan di luar wilayah konsesi migas, serta peralatan sederhana yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Modus operandi yang kerap digunakan meliputi pengeboran tradisional dengan pipa besi, mesin rakitan, serta penggunaan tangki penampung minyak mentah tanpa sistem pengamanan yang memadai.
Selain itu, awak media juga menduga adanya aktivitas illegal refining, yakni pengolahan minyak mentah secara ilegal menjadi produk turunan seperti solar, minyak bakar, atau bahan bakar lainnya. Proses ini biasanya dilakukan secara manual menggunakan tungku pemanas, drum besi, dan pipa rakitan, tanpa standar keselamatan kerja maupun izin lingkungan.
Aktivitas illegal refining dinilai sangat berbahaya karena berisiko tinggi menimbulkan kebakaran dan ledakan, menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mencemari tanah, air, serta udara, dan mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Praktik illegal drilling dan illegal refining tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor migas, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, potensi konflik sosial, serta mencederai upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola energi nasional yang berkelanjutan.



