Pemerintah Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 3 Februari 2026 07:14 WIB dengan kategori Headline Nasional dan sudah 336 kali ditampilkan

NASIONAL - TERKININEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KDSAE), resmi melarang seluruh atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi dan fasilitas wisata satwa nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2025.

Larangan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan satwa (animal welfare) serta untuk mendorong praktik pariwisata satwa yang lebih etis dan berkelanjutan. Aturan tersebut berlaku di seluruh pusat konservasi yang memelihara gajah di Indonesia.

Sejumlah tempat wisata yang sebelumnya menyediakan atraksi gajah tunggang, termasuk Mason Elephant Park di Bali, telah menghentikan aktivitas tersebut setelah menerima peringatan dari pemerintah. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan, Kementerian Kehutanan kembali menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) pada 21 Januari 2026 guna menegaskan penerapan kebijakan tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong pengelola lembaga konservasi dan wisata satwa untuk bertransformasi ke model wisata yang lebih edukatif dan berbasis konservasi. Alternatif yang dikembangkan antara lain pengamatan perilaku alami gajah, kegiatan edukasi konservasi, serta interaksi terbatas seperti memberi makan tanpa melibatkan aktivitas tunggang.

Kebijakan penghentian atraksi gajah tunggang tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kelompok perlindungan hewan internasional serta masyarakat luas yang selama ini menyoroti praktik eksploitasi gajah di sektor pariwisata.

Dengan diberlakukannya larangan ini secara nasional, Indonesia dinilai mengambil langkah penting dalam meningkatkan standar perlindungan satwa sekaligus memperkuat komitmen terhadap pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.