Gugatan Terhadap Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono Dicabut, Pengadilan Kabulkan
KOTA TEGAL - TERKININEWS.COM - Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Suprianto alias Jipri CS terhadap Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono resmi dicabut. Pencabutan dilakukan pada sidang Pengadilan Negeri Tegal Kamis (5/2/2026) dan telah mendapatkan persetujuan dari majelis hakim.
Agus Dwi Sulistyantono yang juga pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, menjadi pihak tergugat bersama dengan dua orang lainnya yaitu Komar Raenudin alias Udin Amuk dan Anton Subrata. Gugatan ini awalnya didaftarkan pada 5 Desember 2025 dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tegal, dengan sidang perdana berlangsung pada 11 Desember 2025.
Keterangan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono, Budi Fitriyanto, S.H., M.H., didampingi Budio Pradipto, S.H. dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal, dalam jumpa pers Jumat (6/2/2026).
Menurut Budi Fitriyanto, sebelum sampai pada tahap pencabutan, kedua pihak telah menjalani proses mediasi namun tidak berhasil mencapai kesepakatan. Pada hari sidang yang seharusnya untuk pembacaan jawaban dari pihak tergugat, kuasa hukum penggugat Khaeru Sholeh mengajukan permohonan pencabutan gugatan secara tiba-tiba.
"Permohonan pencabutan telah dikabulkan melalui penetapan resmi dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh H. Heru Cahyono, S.H., M.H.," ujar Budi Fitriyanto.
Tim kuasa hukum mengapresiasi jalannya proses peradilan yang berjalan sesuai aturan serta keputusan yang diambil secara objektif. Menurut mereka, langkah pencabutan gugatan menjadi bukti bahwa klaim awal tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat, serta tidak disusun dengan cermat.
"Klien kami menjaga integritas dan profesionalisme dengan baik selama menjabat sebagai Sekda Kota Tegal maupun ketika memimpin RSUD Kardinah. Jika gugatan diteruskan, kami yakin akan ditolak karena pihak penggugat tidak mampu membuktikan dakwaannya, bahkan bisa saja dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat cacat pada bentuk gugatan," jelasnya.
Dengan pencabutan yang telah disetujui pengadilan, perkara ini resmi berakhir. "Sistem peradilan Indonesia mengikuti asas dasar bahwa siapa yang mengajukan tuduhan atau klaim harus mampu membuktikannya yang dikenal dengan adagium Latin 'Actori Incumbit Probatio'," tandas Budi Fitriyanto.(Sholeh).

