IKSB Batam Demo PN Batam, Tolak Putusan Gugatan Rp250 Juta
BATAM – TERKININEWS.COM - Massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat (IKSB) Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm yang dinilai tidak objektif dan merugikan organisasi IKSB.
Dalam aksi itu, massa membawa keranda mayat sebagai simbol “matinya keadilan”. Mereka menyuarakan kekecewaan atas putusan PN Batam yang mengabulkan gugatan personal terhadap Ketua IKSB Batam, AKBP (P) Maryon, serta menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada Yayasan Pagaruyung.
Maryon menjelaskan, persoalan bermula pada tahun 2002 ketika Otorita Batam, yang kini menjadi BP Batam, mengalokasikan lahan seluas 7.200 meter persegi di kawasan Batam Center untuk IKSB. Namun karena saat itu IKSB belum memiliki legalitas organisasi, pengurusan lahan dilakukan melalui Yayasan Pagaruyung.
Menurut Maryon, yayasan tersebut tidak mencantumkan bahwa keberadaannya merupakan bagian dari IKSB. Selain itu, lahan yang telah dialokasikan juga tidak dimanfaatkan selama lebih dari 20 tahun, sehingga akhirnya BP Batam mencabut alokasi lahan tersebut melalui Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 105/KA-A3/2024 tertanggal 16 Mei 2024.
Setelah IKSB memperoleh legalitas sebagai organisasi, lahan tersebut kembali diajukan dan kemudian dialokasikan kepada IKSB. Kewajiban Uang Wajib Tahunan (UWT) pun telah dibayarkan. Atas hal tersebut, Yayasan Pagaruyung kemudian menggugat BP Batam dan IKSB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Gugatan tersebut sudah ditolak, bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung,” ujar Maryon.
Namun, setelah kalah di PTUN hingga Mahkamah Agung, Yayasan Pagaruyung justru menggugat Maryon secara pribadi melalui mekanisme gugatan sederhana di PN Batam.
“Seharusnya yang digugat adalah organisasi, bukan personal. Selain itu, perkara ini tidak tepat diproses melalui gugatan sederhana karena objeknya adalah persoalan lahan yang kompleks,” kata Maryon.
Meski demikian, PN Batam mengabulkan gugatan tersebut dan menjatuhkan putusan pembayaran ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada Maryon. Putusan itu pun memicu penolakan dari warga Minang di Batam.
Maryon menegaskan, lahan yang menjadi sengketa tersebut direncanakan untuk pembangunan Minang Center yang akan dilengkapi dengan masjid dan rumah gadang sebagai pusat kegiatan masyarakat Minang di Batam.
“Kami meminta PN Batam objektif dalam memutus perkara. Objeknya masalah lahan, tetapi yang digugat justru personal,” tegasnya.
IKSB Batam menyatakan akan menempuh upaya hukum keberatan atas putusan tersebut. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Di lokasi yang sama, Sekretaris IKSB Batam, Indra Sudirman, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan dan berharap upaya hukum lanjutan dapat menghasilkan putusan yang lebih adil.
“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia dan berharap perkara ini dinilai kembali secara objektif,” ujar Indra.
IKSB juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan konflik ini untuk mengadu domba masyarakat Sumatera Barat yang berada di Batam. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan semata-mata bertujuan mempertahankan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan komunitas perantau Minang di Batam.

