Menteri PUPR Jamin: Warga Bencana Padasari Punya Rumah Sementara Sebelum Lebaran
TEGAL - TERKININEWS.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, menjamin bahwa masyarakat terdampak fenomena tanah bergerak di Desa Padasari akan dapat tinggal di hunian sementara (Huntara) sebelum momen Hari Raya Idulfitri tiba. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja langsung ke lokasi kejadian, yang dilakukan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal pada hari Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri masa pengungsian sesegera mungkin.
Menurut Menteri PUPR, penanganan kasus bencana ini akan didasarkan pada analisis teknis yang komprehensif. Hasil kajian dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kawasan terdampak tidak lagi layak untuk dijadikan pemukiman, sehingga pemindahan penduduk ke lokasi yang lebih aman menjadi solusi yang paling tepat.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, telah menyediakan lahan seluas sekitar 12 hektare di wilayah bawah untuk pembangunan kompleks Huntara. Rencana pembangunan mencakup pembuatan antara 900 hingga 1.000 unit hunian sementara.
“Pembangunan akan segera digelar setelah mendapatkan instruksi resmi dari Bupati Tegal yang akan menjadi acuan untuk menyusun desain. Setelah desain disetujui, proses konstruksi akan langsung dimulai,” ujar Dody.
Dalam hal target waktu penyelesaian, Menteri PUPR menjelaskan bahwa secara umum, Kementerian PUPR mampu menyelesaikan pembangunan Huntara dalam kurun waktu tiga minggu. Asalkan proses administrasi berjalan tanpa hambatan, diharapkan warga dapat menempati hunian tersebut sebelum Lebaran, dengan fasilitas dasar seperti kamar mandi dan prasarana umum yang telah dipersiapkan.
“Huntara ini akan mengadopsi konsep yang sama dengan yang telah diterapkan di wilayah Sumatra dan Aceh, dengan ukuran unit masing-masing sekitar 4 x 6 meter. Setiap unit akan dilengkapi perlengkapan dasar seperti tempat tidur, lemari penyimpanan, dan kipas angin untuk mendukung kenyamanan penghuni selama tinggal sementara,” jelasnya.
Mengenai kawasan bekas permukiman yang terdampak bencana, Menteri PUPR menegaskan bahwa sesuai rekomendasi Badan Geologi, wilayah tersebut tidak akan lagi digunakan untuk pemukiman. Ke depan, kawasan tersebut akan difungsikan untuk kegiatan pertanian, dengan koordinasi lebih lanjut bersama Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah telah mengusulkan beberapa pilihan lokasi alternatif untuk relokasi. Namun, berdasarkan kajian Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah, dua di antaranya yang berada di kawasan Hutan Produksi Perhutani tidak dapat direkomendasikan.
“Setelah melalui proses rapat koordinasi, akhirnya diputuskan untuk menggunakan tanah seluas 12 hektare di Desa Capar sebagai lokasi hunian sementara. Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan peninjauan lapangan, dan pada hari ini surat rekomendasi resmi telah diterbitkan,” ungkap Ischak.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal akan segera menyelesaikan seluruh rangkaian proses administrasi, termasuk penetapan lokasi secara resmi dan pendaftaran calon penerima unit hunian sementara.
“Pada tahap awal, pembangunan Huntara menjadi prioritas utama. Sedangkan pembangunan hunian tetap akan direncanakan di tahap selanjutnya, sesuai dengan standar teknis yang berlaku dan melalui koordinasi yang lebih mendalam dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Sholeh).




