Toko di Langenharjo Kendal Diduga Jual Miras Oplosan Siang Hari Saat Ramadhan
KENDAL – TERKININEWS.COM - Dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu dan arak secara terbuka pada siang hari di bulan suci Ramadhan kembali mencuat di wilayah Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Praktik tersebut diduga berlangsung di sebuah toko milik warga bernama Jumiatun.
Peristiwa ini terpantau pada Sabtu, 21 Februari 2026, saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah.
Berdasarkan dokumentasi investigasi yang disampaikan perwakilan GNP Tipikor Jawa Tengah, M Soleh, terlihat sejumlah botol air mineral berisi cairan bening hingga kekuningan yang diduga merupakan minuman keras oplosan. Salah satu botol bahkan berlabel arak Bali yang diduga diedarkan secara ilegal.
M Soleh menyebut, saat dilakukan uji beli, transaksi berlangsung tanpa hambatan. “Ciu oplosan botol besar dijual Rp50 ribu, sedangkan arak Bali botol kecil Rp40 ribu,” ujarnya.
Ironisnya, lokasi toko berada di kawasan permukiman padat dan jalur aktivitas masyarakat. Namun, penjualan miras diduga dilakukan secara terbuka pada siang hari tanpa upaya penyamaran, seolah tidak khawatir terhadap penegakan hukum maupun pengawasan aparat terkait.
Praktik penjualan miras oplosan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 300 ayat (1) KUHP tentang penjualan minuman memabukkan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda. Selain itu, Pasal 204 KUHP dapat diterapkan apabila minuman yang dijual terbukti membahayakan kesehatan atau nyawa, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup jika menimbulkan korban jiwa.
Di tingkat daerah, peredaran minuman beralkohol tanpa izin juga melanggar Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, termasuk larangan penjualan pada bulan Ramadhan, dengan sanksi berupa penyitaan barang bukti, denda, hingga pidana kurungan.
Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dinilai seharusnya aktif melakukan penertiban selama bulan suci.
“Kalau siang hari di bulan puasa saja berani jualan, kami khawatir praktik ini sudah lama berjalan. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mendesak Polres Kendal, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Kendal segera melakukan razia, penyelidikan, serta penindakan tegas guna mencegah dampak sosial yang lebih luas dan menjaga kekhusyukan ibadah Ramadhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran miras oplosan tersebut.
Sementara itu, M Soleh menegaskan pihaknya akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini. Jika diperlukan, GNP Tipikor DPW Jawa Tengah akan melayangkan surat resmi kepada dinas dan aparat terkait.
(Red/Tim)



