DPRD Kota Tegal Sahkan Dua Perda: Kawasan Tanpa Rokok dan BPR Bank Bahari
KOTA TEGAL - TERKININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (5/3/2026). Kedua peraturan yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal dan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sidang tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, memaparkan laporan hasil pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Ia menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok.
Menurut Nur Fitriani, kawasan yang ditetapkan bebas rokok mencakup berbagai tempat strategis, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, area pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya yang ditentukan. “Penetapan kawasan tanpa rokok ini bertujuan utama melindungi masyarakat, terutama perokok pasif, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Bahari Kota Tegal. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan perda ini adalah untuk memperkuat peran bank daerah sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tegal.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap BPR Bank Bahari dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Fathul Imam.
Tak lama setelah kedua perda tersebut resmi ditetapkan, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Tegal serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan kedua raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Tegal yang telah memberikan dukungan, masukan, dan saran yang konstruktif sehingga kedua rancangan peraturan daerah ini dapat disahkan menjadi perda,” ujar Dedy Yon.
Ia pun berharap keberadaan kedua perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Baik dari sisi penguatan ekonomi daerah melalui peran aktif BPR Bank Bahari, maupun dari aspek perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerapan kawasan tanpa rokok.
“Peraturan ini diharapkan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” pungkasnya.(Sholeh)

