Bank Indonesia Tegal Apresiasi Masyarakat Atas Kelancaran Layanan Penukaran Uang Via Aplikasi PINTAR

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 12 Maret 2026 09:10 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 201 kali ditampilkan

KOTA TEGAL - TERKININEWS.COM - Menjelang sepuluh hari Hari Raya Lebaran, Bank Indonesia (BI) Tegal resmi membuka layanan penukaran uang bagi masyarakat di Gedung Hanggawana Samsat Kota Tegal, pada Rabu (11/3/2026). Layanan ini dapat diakses oleh warga yang telah mendaftar dan mendapatkan kuota melalui situs resmi penukaran uang, yaitu pintar.bi.go.id.
 
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, turut meninjau langsung pelaksanaan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut.
 
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 31 ribu kuota penukaran uang.
 
“Sampai saat ini, seluruh paket yang disediakan telah diambil oleh masyarakat. Alhamdulillah, pelaksanaan penukaran Serambi 2026 berjalan sangat lancar, berkat pemahaman masyarakat yang baik dalam mengakses Aplikasi PINTAR,” ujarnya.
 
Ia menambahkan bahwa pecahan uang dengan nominal Rp20 ribu ke bawah menjadi jenis yang paling diminati oleh masyarakat. Selain itu, para penukar juga datang dari berbagai latar belakang dan wilayah, tidak hanya dari Kota Tegal tetapi juga dari daerah-daerah sekitarnya.
 
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia dengan perbankan untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat menjelang Lebaran.
 
“Tempat ini merupakan lokasi penukaran terpadu yang melibatkan seluruh perbankan di bawah naungan Bank Indonesia. Hal ini membuat proses penukaran uang menjadi lebih mudah dan tertib bagi masyarakat,” kata Dedy Yon.
 
Layanan penukaran uang di lokasi tersebut berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 Maret 2026. Sementara itu, secara umum layanan penukaran uang melalui perbankan masih akan tersedia hingga tanggal 15 Maret 2026.
 
Untuk menjaga pemerataan dan menghindari praktik tidak menyenangkan seperti biaya tambahan yang kerap terjadi di tempat umum, penukaran uang dibatasi maksimal Rp5.300.000 per orang.
 
Rincian paket maksimal tersebut adalah sebagai berikut:
 
- Pecahan Rp50.000: Maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Pecahan Rp20.000: Maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp10.000: Maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Pecahan Rp5.000: Maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Pecahan Rp2.000: Maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Pecahan Rp1.000: Maksimal 100 lembar (Rp100.000) (Sholeh).