Polres Tegal Kota Berhasil Bongkar 8 Kasus Narkoba, 9 Pengedar Diamankan, Ratusan Pil dan Sabu Disita

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 12 Maret 2026 22:37 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 228 kali ditampilkan

KOTA TEGAL - TERKININEWS.COM - Komitmen kuat Polres Tegal Kota dalam memutus rantai peredaran narkoba kembali membuahkan hasil nyata. Dalam kurun waktu Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat berbahaya di wilayah hukumnya.
 
Dari serangkaian operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal Kota pada Kamis (12/3/2026).
 
AKBP Heru menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tegal Kota dalam memberantas narkoba, yang masih menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
 
"Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang membawa dampak destruktif yang luar biasa, terutama bagi masa depan generasi muda. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Tegal. Wilayah ini harus bersih dari ancaman tersebut," ujar Heru di hadapan awak media.
 
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga akan memperdalam penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang beredar secara ilegal di tengah masyarakat.
 
"Pemberantasan narkoba akan kami lakukan secara terus-menerus dan konsisten. Tujuan kami satu: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta melindungi generasi penerus bangsa dari jeratan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan kasus tersebut. Petugas menyita sabu dengan total berat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika seberat 110,5 butir.
 
Selain narkotika konvensional, polisi juga menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sering disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin edar. Menurut keterangan, obat-obatan tersebut beredar melalui jaringan yang dikenal masyarakat sebagai "warung Aceh".
 
AKP Ade memastikan bahwa seluruh tersangka yang telah diamankan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Atas tindakannya, para tersangka dikenakan pasal dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Ade.(Sholeh)