THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat Besok, Total Anggaran Capai Rp49,4 Miliar
TEGAL - TERKININEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya akan segera dicairkan. Pembayaran tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat besok, 13 Maret 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp49,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, menyatakan bahwa pencairan THR ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan pemerintah pusat mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada tahun 2026.
“Dalam regulasi pemerintah yang berlaku, disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ketiga belas mencakup PNS termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara,” ujar Bangun saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 12 Maret 2026.
Sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN di lingkungan Pemkab Tegal. “Peraturan ini menjadi landasan hukum utama bagi kami dalam menyalurkan hak para ASN,” tambahnya.
Secara rinci, Bangun menjelaskan bahwa Pemkab Tegal telah mengalokasikan anggaran THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp49.436.471.491. Anggaran ini dibagi untuk beberapa kategori aparatur:
- Sebanyak 6.726 orang PNS mendapatkan alokasi Rp35.198.685.256.
- Sebanyak 3.966 orang PPPK penuh waktu mendapatkan alokasi Rp13.566.007.600.
- Sebanyak 1.468 orang PPPK paruh waktu mendapatkan alokasi Rp602.995.512.
- Sebanyak 9 orang penerima gaji terusan mendapatkan alokasi Rp56.128.511.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan mekanisme pencairan untuk kelompok PPPK paruh waktu. Karena penganggarannya berada di masing-masing Perangkat Daerah (OPD), prosesnya masih menunggu finalisasi sehingga kemungkinan tidak bersamaan dengan kelompok lain.
“Untuk PPPK paruh waktu, pencairannya mungkin tidak serentak karena mekanismenya berbeda dan masih dalam tahap penyelesaian. Namun, kami berupaya semaksimal mungkin agar tetap bisa disalurkan sebelum Hari Raya Idulfitri,” jelas Bangun.
Ia juga menanggapi isu yang beredar terkait hak THR bagi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan bahwa kelompok ini tetap berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
“Aturan menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Penghitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) per Januari 2026, sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hari ini,” terangnya.
Selain THR, para aparatur negara juga dijadwalkan akan menerima gaji ketiga belas yang rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 mendatang.
Bangun berharap pencairan THR ini dapat meringankan beban ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berharap THR ini bermanfaat bagi ASN. Kami juga mengimbau agar dana tersebut dimanfaatkan dengan bijak, salah satunya dengan berbelanja di UMKM lokal untuk turut menggerakkan roda ekonomi masyarakat Kabupaten Tegal,” pungkasnya (Sholeh).

