Disperintransnaker Kabupaten Tegal Tegaskan Kepatuhan Pembayaran THR, 30 Ribu Lebih Pekerja Berhak Menerima
TEGAL - TERKININEWS.COM - Menyambut kedatangan Hari Raya Idulfitri, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Kamis (12/3/2026). Menurutnya, kewajiban pembayaran THR ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
“THR bukan sekadar pemberian, melainkan pendapatan non-upah yang wajib diserahkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan,” tegas Supriyadi.
Lebih lanjut dijelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku setara bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan data yang dihimpun Disperintransnaker Kabupaten Tegal, pada tahun 2026 ini tercatat sebanyak 30.232 pekerja di kabupaten tersebut berpotensi menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Mengenai besaran THR, Supriyadi merinci bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang telah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah.
Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan ini dapat berupa upah tanpa tunjangan/upah bersih, maupun upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Selain besaran, waktu pembayaran juga menjadi fokus perhatian. Supriyadi menegaskan bahwa THR wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh—tidak boleh dicicil. Namun, jika perusahaan memiliki kebijakan pemberian THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka nilai yang lebih besar itulah yang berlaku.
Ada pun ketentuan khusus bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja PKWTT yang di-PHK paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR pada tahun berjalan. Sebaliknya, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, sanksi tegas menanti. Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja. Bahkan, jika pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan, Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Pekerja yang belum menerima THR atau merasa pembayarannya tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di laman poskothr.kemnaker.go.id atau datang langsung ke kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal, melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.(Sholeh)

