OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga meskipun dihadapkan pada meningkatnya ketidakpastian global. Hal ini disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 1 April 2026.
Ketidakpastian global dipicu oleh eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada terganggunya distribusi energi dunia serta meningkatnya volatilitas pasar keuangan. Kondisi ini turut mendorong kenaikan harga energi dan mempersempit ruang kebijakan moneter global.
Di tengah tekanan global tersebut, perekonomian domestik Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif solid. Inflasi inti tercatat menurun, sementara konsumsi masyarakat tetap kuat, tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89 persen secara tahunan. Selain itu, sektor manufaktur masih berada dalam fase ekspansi dan neraca perdagangan mencatatkan surplus.
Pada sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi dan ditutup pada level 7.048,22 pada akhir Maret 2026, seiring meningkatnya ketidakpastian global. Investor asing juga tercatat melakukan aksi jual bersih (net sell), mencerminkan sikap wait and see pelaku pasar.
Sementara itu, sektor perbankan tetap menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan kredit sebesar 9,37 persen secara tahunan pada Februari 2026. Likuiditas dan permodalan bank juga tetap kuat, dengan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 25,83 persen, jauh di atas ketentuan minimum.
Di sektor industri keuangan non-bank, seperti asuransi dan dana pensiun, kinerja juga tumbuh positif. Total aset asuransi meningkat 6,80 persen secara tahunan, sementara aset dana pensiun tumbuh 12,52 persen. Hal ini menunjukkan ketahanan sektor keuangan nasional yang tetap terjaga di tengah tekanan global.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi konsumen.

