Pasar Kota Batang Tercoreng Praktik Togel
BATANG - TERKININEWS.COM - Aktivitas judi togel di wilayah Batang kian marak dan menjadi perhatian publik. Rekaman video yang beredar pada Minggu (19/4/2026) memperlihatkan dua ruko di belakang Pasar Kota Batang diduga aktif melayani transaksi pembelian togel secara terbuka.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga terlihat silih berganti memasuki ruko untuk memasang angka, baik dua maupun empat digit. Ironisnya, praktik ini juga melibatkan kalangan lanjut usia yang datang hampir setiap hari. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena tidak mencerminkan teladan yang baik bagi generasi muda.
Seorang pria lanjut usia yang ditemui usai memasang togel mengaku hanya berharap keberuntungan sederhana. “Saya cuma berharap bisa dapat dua angka, tidak apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik perjudian di lokasi tersebut telah berlangsung lama dan terkesan aman dari penindakan. “Sudah lama berlangsung, dan sejauh ini tidak ada tindakan berarti,” ungkapnya.
Masyarakat berharap Polres Batang segera mengambil langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya judi togel yang dinilai semakin meresahkan.
Sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026, Pasal 426 mengatur bahwa penyelenggara atau pihak yang menyediakan tempat perjudian dapat dikenai pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menyebutkan bahwa peserta judi dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik perjudian memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik bagi penyelenggara maupun pelaku.

