Terlibat Narkoba, Empat Anggota Poltabes Pekanbaru Akan Dipecat
"RIAU - Empat anggota Poltabes Pekanbaru berpangkat Bripda dan Briptu yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba dalam waktu dekat ini akan dipecat, dan satu orang lagi masih menunggu proses sidang kode etik."
PEKANBARU-RIAU - Empat anggota Poltabes Pekanbaru yakni Bripda Dody Endah Kristian, Bripda Sucipto Sintong, Briptu Antonius ST, dan Briptu Dody Davis dalam waktu dekat akan di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dalam sidang kode etik terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara itu satu anggota lagi saat ini masih menunggu PTDH karena saat ini kasusnya masih dalam sidang kode etik yang dilakukan Propam Poltabes Pekanbaru.
Kamis (21/2),Keterangan Wakil Kapoltabes Pekanbaru AKBP Kenedy kepada wartawan bahwa saat ini dalam sidang kode etik yang berlangsung Rabu kemarin menyatakan empat anggota yang terlibat narkoba dan disersi atau pelanggaran berat akan di PTDH kan dan itu akan dilakukan setelah Skep dari Kapolda Riau Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Sidjuptadi tentang pelaksanaannya..
"Dari hasil sidang kode etik yang dilangsungkan Rabu kemarin maka empat anggota kita dalam waktu dekat ini akan di PTDH kan karena terlibat dalam penyalah gunaan narkoba dan pelanggaran berat,sementara satu anggota lagi masih menunggu karena kasusnya masih dalam proses sidang kode etik,"terangkan ABKBP Kenedy tegas.
Selain itu AKBP Kenedy juga menambahkan bahwa dalam melakukan tindakan tersebut pihaknya telah melakukan pengedaran tentang penindakan tegas terhadap para anggota yang terlibat dalam kejahatan dan melanggar PP nomor I tahun 2003.
"Kita akan tindak tegas anggota yang melanggar PP nomor I tahun 2003, selain itu jauh hari kita sudah melakukan pengedaran tentang tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat kejahatan tersebut," Tambahkan AKBP Kenedy.***(vila/Riauterkini.com)