Bintan Gratiskan Akte Kelahiran
BINTAN -Kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan sanksi denda sebesar Rp 1 jt ditanggapi serius oleh pemerintah daerah Kabupaten Bintan dengan mengambil kebijaksanaan untuk masyarakatnya dalam mengurus akte. Pemkab Bintan menggratiskan kepen
BINTAN -Kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan sanksi denda sebesar Rp 1 jt ditanggapi serius oleh pemerintah daerah Kabupaten Bintan dengan mengambil kebijaksanaan untuk masyarakatnya dalam mengurus akte. Pemkab Bintan menggratiskan kepengurusan pembuatan akte kelahiran.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ansar Ahmad, Bupati Bintan. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang memberikan sanksi denda Rp 1 jt kepada masyarakat yang tidak mempunyai akte kelahiran adalah sikap yang harus kita terima dan untuk itu kita menggratiskan biaya pembuatan akte kelahiran karena akte kelahiran sendiri banyak manfaatnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk mengurus akte kelahiran dan kita beri batas waktu sampai Oktober 2009 untuk mengurus akte kelahiran ini. Memang terkait dengan persoalan ini PKK sudah berupaya mendata, tetapi saya minta RT/RW juga mendata sehingga tidak adalagi masyarakat kita yang tidak memiliki akte kelahiran," kata Ansar Ahmad.
Bagi masyarakat Bintan yang tidak mengurus maka usai bulan Oktober, masyarakat akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 1 jt.