Pemerintah Gratiskan Biaya Pasien DBD
KARIMUN (terkininews.com) -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karimun, Sensissiana mengatakan, para pasien DBD yang berobat di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah baik di Puskesmas maupun RSUD tidak akan dikenakan biaya alias digratiskan. Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak ditetapkannya KLB.
Hal itu juga telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Bupati bahwa setiap status yang ditetapkan sebagai KLB, maka layanan kesehatan milik pemerintah harus menggratiskan pasien yang mengidap sakit dalam penetapan tersebut.
"Kami jadi kewalahan saat ini hampir tiap saat ditelepon terus dan tidak pernah berhenti dihubungi mengenai kasus DBD, tapi alhamdulillah kami terus melakulan pelayanan, dokter tetap dapat melayani. Memang masuknya (pasien yang dirawat) sedikit-sedikit dan ada yang keluar terus terjadi pergantian yang keluar dan masuk. Berbeda dengan kasus serupa pada tahun 2008 lalu yang masuk banyak dan menumpuk yang keluar sedikit, kalau sekarang kan berimbang," jelas Sensis.
Tindakan yang dilakukan saat ini menurut Sensis, telah melaksanakan abtesasi di seluruh Kecamatan dengan memberikan serbuk abate secara gratis. Sedangkan untuk fooging baru akan dilakukan jika di lingkungan masyarakat telah terjadi kasus DBD. Hal itu memang merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sensis juga menegaskan kepada seluruh Camat untuk membuat jadwal abatesasi. Hal itu juga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat dengan meminta kerjasamanya agar melaksanakan 3 M di lingkungan masing-masing agar tidak ada lagi tempat atau bejana yang berpotensi menjadi sarang nyamuk DBD.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri maka perlu partisipasi masyrakat untuk dapat membersihkan lingkungan masing-masing. Perlu gotong royong dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.