Pemekaran Kundur Batal Dibahas Hari Ini Oleh DPR RI
KARIMUN (terkininews.com) -- Sepertinya warga Kundur harus bersabar, pasalnya Rancangan Undang Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang harusnya dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini dibatalkan.
Informasi yang dihimpun terkininews.com batalnya pembahasan DOB itu dikarenakan masih adanya tarik ulur undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meski pembahasan DOB Kabupaten Kepulauan Kundur akan tetap dilaksnakan.
"Ya, meski saat ini kita ketahui RUU DOB dibatalkan, namun nantinya akan tetap dibahas juga. Yang jelas sebelum pelantikan DPR RI baru sudah dibahas," ujar M. Zaini Ketua IMKK saat dikomfirmasi melalui ponselnya, Kamis (25/9).
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Kundur H. Arifin Zainuddin yang diirinya mendapatkan pesan singkat dari anggota DPD RI asal Kepri Ardi S Hood, yang menginformasikan kalau sidang paripurna pembahasan pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Kundur di DPR RI yang dijadwalkan hari ini bakal meleset atau batal dibahas.
Dengan alasan hari ini cukup banyak agenda sidang paripurna yang akan dibahas, sehingga pengesahan DOB tidak akan dibahas.
"Tadi saya dapat kabar dari salah seorang yang kita percaya, yakni Ardi S Hood, Anggota DPD RI dapil Kepri. Katanya dia
mendapatkan informasi bahwa pengesahan DOB Kabupaten Kepulauan Kundur pada sidang paripurna besok batal. Saya
barusan dapat SMS (pesan dingkat-red) dari beliau paling lambar 29 September," ucap Arifin saat dikomfirmasi membacakan isi pesan singkat dari Ardi S Hood.
Kapan sidang paripurna dalam pengesahan DOB tersebut akan dibahas DPR RI, Arifin mengaku masih belum dapat
memastikan. Bahkan menurutnya bisa saja dilaksanakan pada Senin besok (29/9), sebelum anggota DPR RI dilantik Kundur sudah menajdi Kabupaten Baru.