Berkas Gubri Nonaktif Riau Belum Dilimpahkan ke KPK
Kurang lebih empat bulan sudah Gubri nonaktif Annas Maamun menjadi tersangka dan sekaligus tahanan KPK dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Namun, hingga kini berkas perkara mantan Bupati Rohil dua periode tersebut tak kunjung dilimpahkan ke Jaksa Pentuntun Umum.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui, kalau berkas perkara Gubri nonaktif tersebut belum lengkap dan masih dibutuhkan alat bukti lain, berupa keterangan saksi-saksi.
"Memang hingga saat ini, berkas perkara tersangka Annas Maamun belum lengkap. Masih dibutuhkan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," katanya Priharsa kepada riauterkinicom, Jumat (9/1/15) sore di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia menambahkan, kasus Gubri nonaktif tersebut banyak melibatkan pihak-pihak sehingga penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan-keterangan yang diduga mengetahui adanya kasus suap alih fungsi hutan di Riau tersebut.
"Kasus Annas Maamun ini kan, banyak melibatkan pihak-pihak lain sehingga KPK harus jeli dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Gubri nonaktif Annas Maamun tertangka tangan oleh KPK di perumahan Citra Grend Cibubur pada tanggal 25 September 2014 kemarin dan satu hari kemudian, yakni tanggal 26 September Gubri nonaktif Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau.***(jor)
*riauterkini.com