Menyoal Pemekaran Daerah

Diterbitkan oleh pada Jumat, 15 Mei 2015 15:53 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.145 kali ditampilkan

Secara sederhana, pemekaran daerah tidak dapat ditentukan dengan batas limitatif yang subjektif dan juga didasarkan pada adanya unsur pemaksaan kehendak, tekanan public, atau tindakan sewenang-wenang lainnya.

 


             Secara sederhana pula, penentuan dimekarkannya suatu daerah menjadi  dua atau lebih daerah otonom pada dasarnya disebabkan oleh konsep objektif agar fungsi pemerintahan mampu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan mendasarkan pada hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, pemekaran daerah otonom merupakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan warga masyarakatnya.

           

Persyaratan dalam pembentukan daerah otonom menurut pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan. Ketiga syarat tersebut bukan menjadi formalitas bagi tingkat pengambil kebijakan, tetapi menjadi panduan atau pedoman dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu daerah dimekarkan. Ketidakmampuan pengambil kebijakan dalam menjadikan syarat ini sebagai panduan pemekaran daerah, penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan daerah otonom dengan pertimbangan subjektif pasti akan menjadi meningkat, bahkan penggunaan tekanan publik dan ancaman justru akan mengganggu kesinambungan jalannya pemerintahan daerah sendiri.

           

Salah satu pertimbangan rasional dalam melakukan pemekaran daerah adalah pertimbangan rasionalisasi rentang kendali tugas Kepala Daerah dengan aparatur sampai tingkat kelurahan. Evaluasi rentang kembali ini jelas akan objektif sebagai sebagai cara terukur menilai kewajaran manajemen pemerintahan.


Dalam menentukan kebijakan pemekaran daerah, penggunaan diskresi justru tidak tepat karena akan dianggap sebagai kesempatan untuk melakukan justifikasi formal yuridis atas manfaat pemekaran daerah secara subjektif. Diskresi dalam menentukan pemekaran daerah akan berakibat memberikan ruang gerak yang tanpa batas bagi pengambilan kebijakan untuk melakukan penilaian dan pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu atau dirinya, sehingga penilaian pemekaran daerah disebabkan adanya take and give yang melampaui tujuan pembentukan daerah otonom itu sendiri.

           

Dengan demikian, dibutuhkan paradigma baru kepada semua pihak, baik DPR, DPD, pemerintah khususnya Departemen Dalam Negeri, masyarakat daerah dalam menentukan perlu tidaknya pemekaran daerah yang pada dasarnya harus dimulai berdasarkan penilaian yang objektif dan mekanisme yang berjenjang dan berdasarkan pada hukum. Hal ini berarti perlu adanya kemauan politik (political will) pemerintah dan seluruh lembaga negara yang terkait dengan kebijakan pemerintahan daerah untuk menaati syarat-syarat yang ditentukan  undang-undang dalam dalam melakukan pemekaran daerah. Perlu ada kontrol dini untuk mendeteksi kemungkinan pemekaran daerah hanya ditujukan untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu di tingkat pusat atau daerah.

           

Oleh sebab itu, reformasi kebijakan pemekaran daerah sebagaimana diatur, harus dimulai dengan mengesampingkan unsur subjektivitas politik atau ekonomi serta unsur tertentu lainnya. Hal ini dilakukan agar pembentukan daerah otonom tidak menjadi justifikasi pihak manapun, baik partai politik yang berkuasa atau kelompok masyarakat dan elite daerah dalam mengambil keuntungan atas terbentuknya daerah otonom. Upaya menetralisasi pemekaran daerah agar tidak menjadi alat keuntungan pihak manapun adalah dengan menerapkan tiga syarat ini secara terstuktur dan melarang pihak manapun untuk berkiprah secara aktif dalam pembentukan daerah otonom dengan cara memaksakan kehendak, tuntutan publik, atau tindakan kekerasan.

           

Kebijakan yang tegas untuk melakukan netralisasi dalam penilaian pemekaran daerah otonom harus dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan politik dan perubahan kepemimpinan dalam pemerintahan. Dalam menghadapi perubahan demikian, tiga syarat pemekaran daerah harus tetap menjadi alat ukur  sebagai penentu di mekarkan atau tidak suatu daerah secara konsisten berdasarkan hukum. Dengan kata lain, netralitas tim independen yang memberikan penilaian atas pemekaran daerah perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan perbenturan pandangan politik antara pihak-pihak tertentu dalam daerah atau pimpinan pemerintahan daerah dan aparatur birokrasi, serta masyarakat daerah induknya.

           

 Atas dasar rumusan syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan bagi pemekaran daerah yang dievaluasi oleh tim independen, daerah otonom akan erfungsi meningkakan peranan pemerintahan daerah secara aktif dalam melayani kegiatan publik dan mendekatkan fungsi kepemerintahan kepada masyarakat. Pemekaran daerah otonom  juga harus menjadi dasar partisipasinya birokrasi daerah yang dimekarkan dalam melayani kegiatan publik, sehingga diharapkan komitmen birokrasi daerah tersebut dalam melayani publik secara profesional akan semakin mebudaya.

           

Tanpa ada manfaat lebih dalam pelayanan publik, pemekaran daerah tidak memiliki dampak kualitatif langsung kepada masyarakat luas. Dengan demikian, menjadi absah jika kebijakan pemekaran daerah harus diambil berdasarkan pertimbangan yang terencana, hati-hati, dan konsisten disebabkan oleh langkah pemekaran daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan pelayanan publik (public service) yang memerlukan penyesuaian bagi organisasi birokrasi daerah dan masyarakatnya untuk tetap mampu berkembang secara efisien, dinamis, dan wajar.

           

Dengan dasar etimasi pemekaran daerah, akhirnya melahirkan konsepsi mikro yang diharapkan menjadi dampak positif mengikuti pemekaran daerah. Pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan struktur organisasi birokrasi pemerintahan daerah yang dimekarkan menjadi kuat, tangguh, dinamis, efisien, dan efektif dibandingkan daerah induknya.  Dengan kata lain, pemekaran daerah tetap harus memanfaatkan keunggulan komparatif daerah tersebut dengan sumber daya manusia dan asset yang dimilikinya.


*Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang