DPRD Provinsi Tanggapi LKPj Gubernur Kepri 2014
TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau memberikan tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD, Selasa (19/5/2015) dengan berbagai catatan.
Hal ini sesuai dengan agenda Sidang Paripurna Istimewa yang beragendakan Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri terhadap LKPj Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, sekaligus Persetujuan DPRD menyampaikan keputusan tentang Rekomendasi dan Catatan Strategis terhadap LKPj Gubernur tersebut.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Apri Sujadi dan Wakil Ketua III Amir Hakim Siregar. Sementara dari Pemerintah Provinsi Kepri sendiri hadir lengkap Gubernur Kepri Muhammad Sani dan wakilnya H. Soerya Respationo serta Sekdaprov Kepri Robert Iwan Loriaux.
Beberapa catatan DPRD untuk kinerja Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2014 sendiri diantaranya untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kehutanan, Pertanian dan Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum Pemprov Kepri.
Menyangkut beberapa Dinas tersebut DPRD Kepri mengharap agar segera dilakukan evaluasi. Tidak hanya itu, dalam catatannya DPRD juga menegaskan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Pembangunan Kepri diusulkan untuk dibubarkan karena cenderung lebih membebani keuangan daerah.
Menurut Pansus LKPj DPRD Kepri yang pada kesempatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus LKPj Sirajuddin Nur menghimbau agar hal-hal yang menjadi catatan DPRD tersebut kedepan bisa diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga apapun kinerja yang dinilai kurang bias lebih ditingkatkan lagi.
Selaku piminan sidang, Ketua DPRD Kepri Jumaga nadeak pada kesempatan ini juga menegaskan jika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat dan kepada konstituen.
“Dalam hal ini Pemerintah Daerah Bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk LPPD, kepada DPRD dalam bentuk LKPj dan kepada masyarakat atau konstituen dalam bentuk LPPD. Dan laporan pemerintah daerah kepada DPRD hari ini telah kita bahas, dan kita telah menanggapinya dengan catatan-catatan yang sekiranya bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kedepannya,” kata Jumaga Nadeak.
Jumaga juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang telah bekerja keras selama ini sehingga ada sejumlah prestasi yang telah berhasil diraih.
Adapun menyangkut beberapa catatan strategis yang disampaikan oleh Pansusu LKPj dan telah diahas oleh seluruh Fraksi bisa dijadikan catatan penting oleh Pemerintah Daerah agar penyelenggaraan Pemerintahan bisa lebih baik kedepannya.

