Kurang Tenaga Kerja, Sekretariat DPRD Tetap Pekerjakan Para THL
LINGGA - Keberadaan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan perangkat kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga patut dipertanyakan. Pasalnya sangat jelas, sudah melanggar undang-undang MD3 Nomor 420 ayat 3 undang-undang Nomor 17 tahun 2014 yang menyebutkan, Sekretaris kabupaten/kota harus berasal dari pegawai negri sipil (PNS).
Meski permasalahan tersebut beberapa kali disinggung, namun sampai saat ini sedikitnya 30 orang tenaga THL tetap bekerja di sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah (sekwan). Bahkan, setiap tahunnya terus terjadi penambahan tenaga honorer lainnya.
Muslim, selaku Sekretariat DPRD Lingga ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
"iya di kantor memang ada sekitar 30 orang THL yang bekerja," jelas Muslim.
Kemudian dikatakan Muslim, kalau menurut aturannya perundang-undang jelas sudah melanggar, tetapi sebelumnya kami sudah surati BKD pusat, tetapi belum ada balasannya dan juga Ketua DPRD Lingga juga sudah berbicara masalah ini.
"memang melanggar undang-undang, tetapi disini kita kurang tenaga sipilnya, ya mau tidak mau kita harus merekrut tenaga honor. Tapi kita lihat cara merekrutnya, harus benar-benar teknis," tutur Muslim lagi. Lebih lanjutnya, Muslim enggan berkomentar banyak.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga, Syamsudi saat ditemui media ini, mengatakan memang seharusnya PNS yang bekerja di kantor Sekwan DPRD. Namun terkait soal THL, ia juga memilih untuk tidak berkomentar.
"Ia, seharusnya PNS. Soal honorer dan THL disana, saya tidak tau," ungkap Syamsudi.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, sejumlah SKPD di jajaran pemerintahan kabupaten Lingga melakukan pemutusan kontrak kerja besar-besaran. Sedikitnya 200 orang honorer dan THL diberhentikan karena SKPD tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar gaji pegawai. Namun begitu, di kantor Sekwan sendiri, yang seharusnya tidak boleh memperkerjakan tenaga honorer maupun THL, malah tetap bekerja.
Lebih jelas lagi, dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014, tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkap UU MD3, pada bagian ketiga sistem pendukung DPRD Kabupaten/Kota, paragraf 1, Sekretariat DPRD pasal 420 ayat 3 berbunyi, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dan Pegawai Sekretarian DPRD Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negri Sipil (PNS).

