PAHAM Akan Gugat PLN Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau akan melakukan gugatan perdata ke PLN Tanjungpinang atas kerugian materi maupun nonmateri yang dialami masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dalam waktu dekat.
Hal itu seperti yang diungkapkan Dedy Suryadi, S.H melalui Biro Humas dan Publikasi PAHAM Kepulauan Riau Raja Dachroni. Menurutnya, pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Tanjungpinang telah membuat masyarakat rugi.
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No: 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Konsumen berhak untuk
a) Mendapatkan pelayanan yang baik
b) Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
c) Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar,
d) Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
e) Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
" Nyaris semua hak itu belum kita dapatkan secara sempurna, kalau soal kewajiban membayar telat sehari PLN memberikan kepada kita denda bahkan kalau telat lebih dari sehari tindakan mencabut meteran begitu cepat. Ironis lagi, cukup banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa sering mati lampu, tapi bayar rekening listriknya lebih mahal atau sama saja seperti waktu normal. Pertanyaannya, bisakah kita menggugatnya atas kezaliman yang dilakukan selama ini. Tentu bisa, tinggal kita mau atau tidak saja sembari menyusun kekuatan dan mengorganisir gerakan," kata Dedy Suryadi, S.H.
Ditambahkannya, PAHAM akan melakukan somasi terlebih dahulu ke PLN Tanjungpinang, lalu meminta dukungan warga dan bukti-bukti dari warga yang telah dirugikan.
"Kita akan mensomasi PLN terlebih dahulu dan kita lihat responnya sembari mengumpulkan bukti-bukti kerugian masyarakat dan kita berharap masyarakat bisa mendukungnya," kata Dedy.
Dilanjutkannya lagi, Dalam Pasal 46 ayat (1) UUPK. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh
a. seorang yang dirugikan atau ahli warisnya
b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit”.
"Dalam penjelasan pasal ayat (1) huruf b, diketahui bahwa undang-undang mengakui gugatan kelompok atau class action. Untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Kita lihat nanti dukungan warga bagaimana, bisa jadi kita akan class action dan menggugat PLN secara perdata," tutup Dedy Suryadi melalui humas dan publikasi PAHAM Raja Dachroni.

