Polsek Kundur Amankan 21 Paket Sabu
KARIMUN - Kepolisian Polsek Kundur mengamankan FTP (30), saat tertangkap memiliki narkoba. Selain mengkonsumsi, tersangka juga diduga berperan sebagai pengedar. Tersangka diamankan di Perumahan Taman Safari Blok T No.4 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur pukul 16.30 wib, Senin (18/5).
Saat dilakukan penangkapan tersebut FTR berada dalam kamarnya sedang tertidur pulas. Pengkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Kundur Kompol B. Nababan tersebut berhasil mengamankan 21 paket Sabu siap jual seberat total 9,05 ji, Happy Five 5 papan, Exstasi 31 biji merk CK, Ganja 5,78 gram, 2 buah bong, 2 unit timbangan digital dan 1,5 kotak kertas linting.
Kapolsek Kundur Kompol B. Nababan dalam keterangannya, Selasa (23/2), mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya praktek jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersengka. Dari informasi yang telah diterima pihaknya langsung melakukan penangkapan kerumah tersangka.
"Tersangka saat diamankan sedang tidur pulas didalam kamar rumahnya. Tersangka mengaku baru saja tadi malam mengkonsumsi sabu, makanya tersangka tidur pulas sore itu," ujar Kompol B. Nababan.
Lebih lanjut Kompol B. Nababan mengungkapkan tersengka mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berkerja sebagai ABK Kapal yang ke Malaysia. Temannya yang membeli barang haram tersebut sesuai pesanan tersangka. Tersangka mengaku baru bebrapa bulan ini melakukan teransaksi jual beli sabu di Kundur.
"Barang tersebut dari Malaysia dibawa oleh temannya, dari keterangan yang kita dapat tersangaka sudah memakai barang haram tersebut sejak 2 tahun ini dan menjual baru beberapa bulan ini," ungkap Kompol B. Nababan.
Kini tersangka FTR sudah diamankan di Mapolsek Kundur dan nantinya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

