Kini, Urus Surat Di Kepolisian Tanjungpinang Bisa Lebih Cepat

Diterbitkan oleh pada Selasa, 7 Juli 2015 19:40 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 762 kali ditampilkan


 

"Pemerintah melakukan reformasi birokrasi termasuk Polres melakukan perbaikan pelayanan publik," katanya di kantor polres KM 5, Selasa (07/07/2015). Surat-surat tersebut adalah untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Kelak, dengan persyaratan lengkap dan telah lulus ujian mengemudi, SIM baru bisa diperoleh dalam dua jam. Perpanjangan SIM lama bahkan bisa lebih cepat hanya dalam waktu 1 jam. Penerbitan BPKB baru bisa 2 jam, sedangkan mutasi BPKB setelah persyaratan lengkap hanya 3 jam. Untuk penerbitan STNK baru hanya 2 jam, penerbitan STNK perubahan 1 jam, penerbitan STNK perpanjangan 30 menit, dan pengesahan STNK perpanjangan 30 menit.