KPU Tidak Bisa Tolak Pasangan Boneka

Diterbitkan oleh pada Selasa, 28 Juli 2015 22:25 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 824 kali ditampilkan

KARIMUN - KPU Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menolak pasangan boneka dalam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak, 9 Desember 2015.



"Pasangan boneka di luar konteks KPU. Kalau persyaratannya lengkap, kami tidak bisa menolak karena tidak ada dasar hukumnya," kata komisioner yang juga Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun, Eko Purwandoko, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Istilah pasangan "boneka" mencuat saat beberapa orang yang mengaku kader Partai Gerindra berunjukrasa di Kantor KPU Karimun, Senin (27/7). Dalam aksi itu, para pengunjukrasa membawa poster menyebutkan pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis (Armada) yang diusung PKS dan Gerindra adalah pasangan "boneka".

"Untuk mengetahui pasangan boneka atau tidak perlu penelusuran secara mendalam, terjun langsung ke parpol yang mengusungnya. Tapi kalau syarat lengkap, tidak ada aturan untuk menolaknya," kata dia.

Menurut dia, masyarakat pemilih sudah cukup cerdas untuk menentukan pilihannya dalam bilik suara.

"Nanti juga ada debat publik yang diikuti seluruh pasangan calon, masyarakat bisa menilai pasangan mana yang berkualitas sehingga layak untuk dipilih," ucapnya.

Pasangan "boneka", menurut dia, bisa jadi duri dalam daging. Penentuannya tetap di tangan pemilih saat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015 mendatang.

Pada kesempatan itu ia mengajak media untuk turut berperan memberikan pencerdasan berpolitik kepada masyarakat, dengan menentukan pilihannya sesuai hati nurani.

"Media massa berpengaruh besar terhadap masyarakat, kami mengajak jurnalis agar menyampaikan perkembangan politik dengan orientasi mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik," tuturnya. (ANT)