Menampilkan Posting
Selasa, 28 Juli 2015
karimun

KPU Tidak Bisa Tolak Pasangan Boneka

KARIMUN - KPU Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menolak pasangan boneka dalam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak, 9 Desember 2015. "Pasangan boneka di luar konteks KPU. Kalau persyaratannya lengkap, kami tidak bisa menolak karena tidak ada

1 2
2