Akhirnya Presiden Jokowi Tandatangani Kepres Hari Santri
Presiden Joko Widodo, Kamis (15/10), menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober.
"Presiden melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan Hari Santri yaitu 22 Oktober. Hari Santri ditetapkan bukan sebagai hari libur," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Pramono Anung mengatakan, Presiden menerima masukan dari berbagai pihak dan memutuskan serta menetapkan Hari Santri tersebut.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu sangat berterimakasih atas penetapan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober. Menurut Muhaimin, Hari santri tersebut adalah penghargaan yang luar biasa bagi umat Islam Indonesia.
“Ini penghargaan yang luar biasa bagi umat Islam Indonesia yang memiliki karakter keagamaan yang kuat dan pokok di masyarakat,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh I Nomor 9, Jakarta Pusat, Rabu (14/10) malam.
Pria berusia 49 tahun tersebut memaparkan, makna santri yang sebenarnya bukan hanya murid yang menuntut ilmu di pesantren. Tetapi, lebih dari itu, santri bermakna sebagai tiga kesucian, yakni suci dalam pikiran, suci hati dan suci prilaku. (ROL)

